|
hukum indonesia |
diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk
tercenung menyimak t
untutan jaksa PU
thdp seorg nenek yg dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa
hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar,.... namun manajer
PT A**** K**** ( B**** grup ) tetap pada tuntutannya, agar menjadi
contoh bg warga lainnya. Hakim Marzuki menghela nafas.,
dia memutus
diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', ktnya sambil memandang nenek
itu,. 'saya tak dpt membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jd
anda hrs dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tdk mampu
bayar maka anda hrs msk penjara 2,5 tahun, spt tuntutan jaksa PU'. Nenek
itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, smtr hakim Marzuki mencopot
topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang
1jt rupiah ke topi toganya serta berkata kpd hadirin. " Saya atas nama
pengadilan, jg menjatuhkan denda kpd tiap org yg hadir diruang sidang
ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yg membiarkan seseorg
kelaparan sampai hrs mencuri utk memberi mkn cucunya, sdr panitera,
tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua
hasilnya kpd terdakwa ." Sampai palu diketuk dan hakim marzuki
meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5jt
rupiah, termsk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT A**** K**** yg
tersipu malu krn telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari
pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yg bisa mendapatkan
dokumentasi kisah ini bisa di share di media tuk jadi contoh kepada
aparat penegak hukum lain utk bekerja menggunakan hati nurani dan
mencontoh hakim Marzuki yg berhati mulia
|
NENEK MENCURI SINGKONG |